Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

202/Pdt.P/2025/PA.Blp

Nomor202/Pdt.P/2025/PA.Blp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Blp
Panjang Dokumen44.475 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2020, di Kelurahan Cilallang, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu; 4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →