202/Pdt.P/2025/PA.Blp
| Nomor | 202/Pdt.P/2025/PA.Blp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Blp |
| Panjang Dokumen | 44.475 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2020, di Kelurahan Cilallang, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu; 4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →