Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

202/Pid.Sus/2022/PN Lsk

Nomor202/Pid.Sus/2022/PN Lsk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Lsk
Panjang Dokumen146.320 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →