Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

202/Pid.Sus/2024/PN Tdn

Nomor202/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2024
PengadilanPN Tanjung Pandan
Panjang Dokumen111.840 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan memaksa anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100.000.000.

Status: penjara · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →