Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

202/Pid.Sus/2025/PN Sgr

Nomor202/Pid.Sus/2025/PN Sgr
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Sgr
Panjang Dokumen123.601 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan tanpa hak atau melawan hukum turut serta menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250.000.000.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →