202/Pid.Sus/2025/PN Stg
| Nomor | 202/Pid.Sus/2025/PN Stg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Stg |
| Panjang Dokumen | 101.826 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan Penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 9 bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp500.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.75 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →