Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2036/Pid.Sus/2025/PN Mdn

Nomor2036/Pid.Sus/2025/PN Mdn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Mdn
Panjang Dokumen71.241 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →