2036/Pid.Sus/2025/PN Mdn
| Nomor | 2036/Pid.Sus/2025/PN Mdn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Mdn |
| Panjang Dokumen | 71.241 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →