203/PID.SUS/2023/PT BGL
| Nomor | 203/PID.SUS/2023/PT BGL |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT Bengkulu |
| Panjang Dokumen | 37.938 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] (ALM) H.RAMLI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →