Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

203/Pdt.G/2022/PA.Brk

Nomor203/Pdt.G/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Brk
Panjang Dokumen13.142 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara; Menyatakan perkara Nomor 203/Pdt.G/2022/PA.Brk selesai karena dicabut Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp490.000.00,- (empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →