Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

203/Pdt.G/2025/PN Plk

Nomor203/Pdt.G/2025/PN Plk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Plk
Panjang Dokumen27.204 karakter

Amar Putusan

Permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata gugatan Nomor 203/Pdt.G/2025/PN Plk dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp948.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →