Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

203/Pdt.G/2026/PA.Mtp

Nomor203/Pdt.G/2026/PA.Mtp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Martapura
Panjang Dokumen59.013 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →