Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

203/Pdt.P/2022/PA.Brb

Nomor203/Pdt.P/2022/PA.Brb
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Barabai
Panjang Dokumen20.260 karakter

Amar Putusan

Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara sejumlah Rp385.000,00 ( tiga ratus delapan puluh limaribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →