203/Pdt.P/2023/PA.SJJ
| Nomor | 203/Pdt.P/2023/PA.SJJ |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA SJJ |
| Panjang Dokumen | 69.211 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon I dan Pemohon II ([nama disamarkan]) untuk melakukan perkawinan dengan calon suaminya ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →