Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

203/Pdt.P/2023/PA.SJJ

Nomor203/Pdt.P/2023/PA.SJJ
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA SJJ
Panjang Dokumen69.211 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon I dan Pemohon II ([nama disamarkan]) untuk melakukan perkawinan dengan calon suaminya ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →