Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

203/Pid.Sus/2025/PN Unr

Nomor203/Pid.Sus/2025/PN Unr
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Unr
Panjang Dokumen111.168 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Turut Serta Membeli, Menjual, Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250.000.000.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →