203/Pid.Sus/2025/PN Unr
| Nomor | 203/Pid.Sus/2025/PN Unr |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Unr |
| Panjang Dokumen | 111.168 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Turut Serta Membeli, Menjual, Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250.000.000.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →