Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2042/Pdt.G/2023/PA.Krs

Nomor2042/Pdt.G/2023/PA.Krs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Kraksaan
Panjang Dokumen151.382 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menetapkan Alm. [nama disamarkan] yang meninggal dunia pada tanggal 12 April 1971 dan Almh. [nama disamarkan] yang meninggal dunia pada tanggal 07 Agustus 1984 sebagai Pewaris; Menetapkan Ahli waris dari Pewaris adalah; [nama disamarkan] (Cucu laki-laki/ Penggugat 1 ); [nama disamarkan] (Cicit perempuan/ Penggugat 2 ); [nama disamarkan] (Cucu laki-laki/ Penggugat 3 ); [nama disamarkan] (Cucu laki-laki/ Penggugat 4 ); [nama disamarkan]…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →