Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2043/Pdt.G/2022/PA.Tmk

Nomor2043/Pdt.G/2022/PA.Tmk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Tmk
Panjang Dokumen33.478 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan])terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 4. Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →