204/Pdt.P/2022/PA.Brk
| Nomor | 204/Pdt.P/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Brk |
| Panjang Dokumen | 25.287 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan wali nikah Pemohon yang bernama [nama disamarkan] adalah wali adhol; Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaidipang sebagai wali hakim untuk menikahkan Pemohon ([nama disamarkan]) dengan laki-laki bernama [nama disamarkan]; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp585.000,00 (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →