Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

204/Pid.B/2023/PN Ktg

Nomor204/Pid.B/2023/PN Ktg
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Ktg
Panjang Dokumen71.984 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →