204/Pid.B/2025/PN Idi
| Nomor | 204/Pid.B/2025/PN Idi |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Idi |
| Panjang Dokumen | 189.438 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sengaja memberi bantuan membongkar barang impor diluar kawasan pabean tanpa izin Kepala Kantor Pabean. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50.000.000,00.
Status: dikabulkan · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →