Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

204/Pid.Sus/2022/PN Bit

Nomor204/Pid.Sus/2022/PN Bit
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Bit
Panjang Dokumen33.613 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'membawa senjata tajam tanpa ijin' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →