Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2058/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor2058/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Lubuk Pakam
Panjang Dokumen38.646 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang menhadap tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat terhadap Penggugat. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak yang bernama [nama disamarkan], perempuan, lahir [tanggal disamarkan] dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat untuk mengunjungi anak tersebut; 5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya perkara…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →