2058/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 2058/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Lubuk Pakam |
| Panjang Dokumen | 38.646 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang menhadap tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat terhadap Penggugat. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak yang bernama [nama disamarkan], perempuan, lahir [tanggal disamarkan] dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat untuk mengunjungi anak tersebut; 5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya perkara…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →