205/Pdt.G/2025/PA.Pra
| Nomor | 205/Pdt.G/2025/PA.Pra |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Pra |
| Panjang Dokumen | 319.000 karakter |
Amar Putusan
[nama disamarkan] eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan [nama disamarkan] (laki-laki) telah meninggal dunia pada tahun 1965 sebagai Pewaris; Menetapkan Ahli Waris dan Ahli Waris dari Ahli Waris Pengganti dari [nama disamarkan] sebagai berikut : [nama disamarkan] (laki-laki/anak kandung pewaris); [nama disamarkan]…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →