Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

205/Pdt.G/2025/PA.Pra

Nomor205/Pdt.G/2025/PA.Pra
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Pra
Panjang Dokumen319.000 karakter

Amar Putusan

[nama disamarkan] eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan [nama disamarkan] (laki-laki) telah meninggal dunia pada tahun 1965 sebagai Pewaris; Menetapkan Ahli Waris dan Ahli Waris dari Ahli Waris Pengganti dari [nama disamarkan] sebagai berikut : [nama disamarkan] (laki-laki/anak kandung pewaris); [nama disamarkan]…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →