205/Pid.B/2023/PN Lmj
| Nomor | 205/Pid.B/2023/PN Lmj |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Lmj |
| Panjang Dokumen | 88.347 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I. [nama disamarkan] dan Terdakwa II. [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →