Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

205/Pid.B/2025/PN Btg

Nomor205/Pid.B/2025/PN Btg
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Btg
Panjang Dokumen96.157 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'penipuan' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →