Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

205/Pid.Sus-LH/2025/PN Stg

Nomor205/Pid.Sus-LH/2025/PN Stg
Jenispidana — Pid.Sus-LH
Tahun2025
PengadilanPN Stg
Panjang Dokumen128.810 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja Menampung Mineral yang Tidak Berasal dari Pemegang Izin' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp100.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →