205/Pid.Sus/2023/PN Sgn
| Nomor | 205/Pid.Sus/2023/PN Sgn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Sgn |
| Panjang Dokumen | 75.229 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti melakukan tindak pidana 'Turut Serta Tanpa Hak Memiliki Psikotropika' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan 15 hari dan denda Rp1.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →