Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

206/Pdt.P/2023/PA.SJJ

Nomor206/Pdt.P/2023/PA.SJJ
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA SJJ
Panjang Dokumen56.931 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan Calon istri anak bernama [nama disamarkan]; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →