Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

206/Pid.Sus/2023/PN Gto

Nomor206/Pid.Sus/2023/PN Gto
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Gorontalo
Panjang Dokumen98.372 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Sengaja Mencoba Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar dan Tanpa Hak Membawa Psikotropika'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp20.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →