Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

206/Pid.Sus/2023/PN Sgn

Nomor206/Pid.Sus/2023/PN Sgn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Sgn
Panjang Dokumen59.904 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Turut Serta Tanpa Hak Memiliki Psikotropika' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari serta denda Rp1.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →