Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

206/Pid.Sus/2025/PN Crp

Nomor206/Pid.Sus/2025/PN Crp
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Crp
Panjang Dokumen121.800 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →