Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

207/Pdt.G/2024/PA.Pga

Nomor207/Pdt.G/2024/PA.Pga
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Pagaralam
Panjang Dokumen58.562 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Pagar Alam; Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa; Mut?ah cincin emas seberat suku emas; Nafkah Iddah setiap bulan sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus rupiah) untuk 3 bulan sehingga sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus rupiah); Menetapkan hak asuh (hadhanah) anak…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →