Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

207/Pid.Sus/2022/PN Lsk

Nomor207/Pid.Sus/2022/PN Lsk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Lsk
Panjang Dokumen64.875 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →