207/Pid.Sus/2023/PN Bna
| Nomor | 207/Pid.Sus/2023/PN Bna |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Banda Aceh |
| Panjang Dokumen | 47.130 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →