Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

207/Pid.Sus/2023/PN Tte

Nomor207/Pid.Sus/2023/PN Tte
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Tte
Panjang Dokumen93.284 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana 1 tahun penjara serta diperintahkan menjalani perawatan dan pengobatan melalui rehabilitasi medis dan sosial.

Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →