208/Pdt.G/2025/PA.Mdn
| Nomor | 208/Pdt.G/2025/PA.Mdn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Medan |
| Panjang Dokumen | 48.951 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ). Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama [nama disamarkan] , Laki-laki, lahir [tanggal disamarkan] berada di bawah asuhan ( hadhanah ) Penggugat sampai anak tersebut dewasa/mandiri dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat.…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →