208/Pdt.P/2025/PA.Blp
| Nomor | 208/Pdt.P/2025/PA.Blp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Blp |
| Panjang Dokumen | 50.834 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; Menyatakan dr. [nama disamarkan] yang telah meninggal dunia pada tanggal 08 Oktober 2011 sebagai pewaris; Menetapkan ahli waris dari almarhum dr. [nama disamarkan] adalah: Idris (ayah kandung); [nama disamarkan] (ibu kandung); Marwa, [nama disamarkan] (isteri/janda); [nama disamarkan] (anak laki-laki kandung); Menyatakan ayah kandung dari dr. [nama disamarkan] yang bernama [nama disamarkan] telah meninggal…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →