Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

208/Pdt.P/2025/PA.Blp

Nomor208/Pdt.P/2025/PA.Blp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Blp
Panjang Dokumen50.834 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; Menyatakan dr. [nama disamarkan] yang telah meninggal dunia pada tanggal 08 Oktober 2011 sebagai pewaris; Menetapkan ahli waris dari almarhum dr. [nama disamarkan] adalah: Idris (ayah kandung); [nama disamarkan] (ibu kandung); Marwa, [nama disamarkan] (isteri/janda); [nama disamarkan] (anak laki-laki kandung); Menyatakan ayah kandung dari dr. [nama disamarkan] yang bernama [nama disamarkan] telah meninggal…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →