Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

208/Pid.B/2025/PN Mtk

Nomor208/Pid.B/2025/PN Mtk
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Mtk
Panjang Dokumen54.163 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →