208/Pid.B/2025/PN Mtk
| Nomor | 208/Pid.B/2025/PN Mtk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Mtk |
| Panjang Dokumen | 54.163 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →