Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

208/Pid.Sus/2022/PN Lsk

Nomor208/Pid.Sus/2022/PN Lsk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Lsk
Panjang Dokumen65.752 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram'. Mereka dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 13 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →