208/Pid.Sus/2022/PN Lsk
| Nomor | 208/Pid.Sus/2022/PN Lsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Lsk |
| Panjang Dokumen | 65.752 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram'. Mereka dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 13 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →