Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

208/Pid.Sus/2022/PN Mdl

Nomor208/Pid.Sus/2022/PN Mdl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Mdl
Panjang Dokumen134.286 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Dirinya Sendiri' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 8 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →