208/Pid.Sus/2022/PN Sel
| Nomor | 208/Pid.Sus/2022/PN Sel |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Sel |
| Panjang Dokumen | 126.069 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp3.500.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 10 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →