Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

208/Pid.Sus/2022/PN Sel

Nomor208/Pid.Sus/2022/PN Sel
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Sel
Panjang Dokumen126.069 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp3.500.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →