Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

208/Pid.Sus/2023/PN Sbw

Nomor208/Pid.Sus/2023/PN Sbw
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Sbw
Panjang Dokumen95.872 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak atau melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 1.000.000.000 rupiah.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →