Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

208/Pid.Sus/2023/PN Sdw

Nomor208/Pid.Sus/2023/PN Sdw
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Sdw
Panjang Dokumen187.481 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →