Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

208/Pid.Sus/2025/PN Kln

Nomor208/Pid.Sus/2025/PN Kln
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Kln
Panjang Dokumen160.685 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana MEMBAWA DAN MENGUASAI SENJATA TAJAM. Pidana penjara 6 bulan dijatuhkan.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →