Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

209/Pdt.G/2023/PA.SS

Nomor209/Pdt.G/2023/PA.SS
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA SS
Panjang Dokumen37.888 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini Rp. 770.000,- (Tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →