209/Pdt.G/2026/PA.LLG
| Nomor | 209/Pdt.G/2026/PA.LLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Lubuk Linggau |
| Panjang Dokumen | 50.196 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; Menjatuhkan talak I (satu) Bain Sughro Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat berupa: Nafkah iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Mut' ah berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah). Memerintahkan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →