Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

209/Pdt.G/2026/PA.LLG

Nomor209/Pdt.G/2026/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Lubuk Linggau
Panjang Dokumen50.196 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; Menjatuhkan talak I (satu) Bain Sughro Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat berupa: Nafkah iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Mut' ah berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah). Memerintahkan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →