209/Pid.Sus/2025/PN Kka
| Nomor | 209/Pid.Sus/2025/PN Kka |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Kka |
| Panjang Dokumen | 125.680 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak bermufakat menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 4.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →