Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

20/JN/2022/MS.Bna

Nomor20/JN/2022/MS.Bna
Jenisagama — JN
Tahun2022
PengadilanMS Bna
Panjang Dokumen95.692 karakter

Amar Putusan

Menyatakan para Terdakwa ....bin..... , ....bin..... , ....bin..... telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana/jarimah maisir sebagaimana diatur dalam Pasal 18 [nama disamarkan] Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yaitu setiap orang dengan sengaja melakukan [nama disamarkan] dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni; Menjatuhkan ?uqubat ta?zir kepada para Terdakwa ....[nama disamarkan].... , ....[nama disamarkan].... , ....[nama disamarkan].... oleh karena itu…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →