20/PID.TPK/2023/PT BBL
| Nomor | 20/PID.TPK/2023/PT BBL |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.TPK |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT BBL |
| Panjang Dokumen | 226.986 karakter |
Amar Putusan
Barang bukti dirampas untuk Negara C.q. PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa [nama disamarkan]. Biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →