20/Pdt.G/2022/PN Bsk
| Nomor | 20/Pdt.G/2022/PN Bsk |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Batusangkar |
| Panjang Dokumen | 237.703 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian, menyatakan Para Penggugat dan Tergugat [nama disamarkan]1 dan Tergugat [nama disamarkan] adalah satu kaum bertali darah seasal seketurunan, dan menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya sebesar Rp9.010.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →