20/Pdt.G/2024/PA.Sdk
| Nomor | 20/Pdt.G/2024/PA.Sdk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Sdk |
| Panjang Dokumen | 57.120 karakter |
Amar Putusan
Pengadilan mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek, menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat terhadap Penggugat, dan menetapkan Penggugat sebagai pemegang kuasa asuh terhadap 2 orang anak.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →