Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

20/Pdt.P/2022/PN Pnj

Nomor20/Pdt.P/2022/PN Pnj
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPN Pnj
Panjang Dokumen32.420 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, memberi izin merubah Kutipan Akta Kelahiran, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →